Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cari Tersangka Baru, Polisi Dalami Keterangan Saksi Korupsi UMKM dan Ketapang

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Direktorat Reserkse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
WAODE NURMIN/TRIBUN TIMUR
Rumah tersangka kasus dugaan korupsi UMKM dan proyek ketapang kencana, Abdul Gani di Jl. Muthalib Daeng Narang, No. 7, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi proyek bibit pohon Ketapang Kencana dan pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Program Pemerintah Kota Makassar masih bergulir di Kepolisian.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Sulsel sampai saat ini terus mendalami dua kasus itu untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain, selain enam tersangka yang telah ditetapkan beberapa pekan lalu.

"Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi untuk menemukan fakta baru dalam kasus ini, " kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany, Minggu (21/01/2018).

Perwira tiga bunga ini memaparkan bahwa sejauh ini proses penanganan dua kasus pada proyek Program Pemkot Makassar, sudah memeriksa belasan saksi. Termasuk, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto turut diambil keteranganya.

"Sudah ada sekitar 15 saksi diperiksa," sebutnya. Namun, Dicky belum memastikan penyidikan kasus ini masih akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui proyek itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Direktorat Reserkse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka.

Untuk kasus pohon ketapang menetapkan Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman.

Kemudian, Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer) dan Abu Bakar Muhajji (pensiunan) masing-masing berstatus PNS lingkup Pemkot Makassar.

Sedangkan untuk kasus UMKM tersebut, menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved