Pilgub Sulsel
Panwaslu Laporkan PNS Gowa ke Komisi ASN, Ini Masalahnya
Panwaslu Gowa meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Gowa ke Komisi ASN
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Gowa ke Komisi ASN di Jakarta.
Ketua Panwaslu Gowa, Suherli, kepada media menjelaskan sejumlah pegawai lingkup Pemkab Gowa itu adalah ASN di Dinas Pendidikan.
"Yang kita laporkan itu inisial S, AA, N dan MY. Semua dari Dinas Pendidikan Gowa," katanya Jumat (19/1/2018).
Laporan itu berdasarkan foto yang bersakutan di halaman website Dinas Pendidikan Gowa yang berpose salam menyerupai salah satu bakal pasangan calon Gubernur Sulsel.
ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi administrasi sesuai PP nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cmrrs_20171007_130830.jpg)