Gelar Munas Tarjih, Muhammadiyah bakal Bahas Fikih Anak dan Fikih Informasi
Munas Tarjih merupakan forum tertinggi penetapan suatu hukum ibadah di Muhammadiyah.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, 23-26 Januari 2018 mendatang.
Ketua MTT Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, KH Jalaluddin Sanusi menjelaskan, Munas Tarjih merupakan forum tertinggi penetapan suatu hukum ibadah di Muhammadiyah.
Dalam forum ini akan dibicarakan status hukum suatu ibadah.
"Kalau itu menyangkut ibadah khusus (mahdah), yang dibahas adalah dalil yang paling kuat. Akan tetapi, kalau hal itu menyangkut persoalan-persoalan kontemporer, akan dibahas status hukumnya dikembalikan kepada dalil-dalil Quran dan Sunah, apakah ada atau tidak ada. Akan tetapi, semangat pembaharuan atau tajdid tetap jadi pertimbangan," katanya via rilis ke Tribun, Jumat (19/1/2018).
Karena itu, selain membincang kembali perihal fikih salat berjemaah dan salat jama'-qashar, forum ini akan membincang problematika masyarakat kekinian, di antaranya seputar fikih anak dan fikih informasi.
Putusan munas ini sebagai putusan tarjih. Ini merupakan putusan tertinggi yang mengikat sebagi putusan resmi organisasi.
Sementara itu, Ketua MTT PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menjelaskan, urgensi masalah anak, berdasar pada realitas kekinian perihal kondisi anak Indonesia.
Ini diperkuat dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2010.
Data tersebut mengungkapkan, jumlah anak terlantar di Indonesia mencapai 5,4 juta orang yang di dalamnya sebanyak 232 ribu orang merupakan anak jalanan.
Lanjutnya, pembuangan dan penelantaran bayi juga masih menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan dengan keahlian khusus, cepat, dan efektif.
Sayangnya, lembaga rujukan yang memiliki spesifikasi pengasuhan bayi di Indonesia masih sangat terbatas baik yang dimiliki oleh pemerintah mau pun masyarakat.
"Belum lagi fenomena kasus tindak kekerasan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual yang semakin meningkat.
Karena itu, menetapkan hukum yang berlandaskan pada perspektif Islam perihal anak ini sangat urgen. Hal inilah yang akan dirumuskan dalam Munas Tarjih Muhammadiyah nanti," jelasnya.
Masalah kekinian masyarakat juga adalah perihal informasi. Kenyataannya, saat ini fenomena berita palsu (hoax) kian marak.
Riset Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menunjukkan sebanyak 91,8 persen responden mengaku sering menerima konten hoax tentang sosial politik, seperti pemilihan kepala daerah dan pemerintahan.