Pilkada Sidrap 2018
Masuki Masa Perbaikan Berkas, Begini Persiapan Tim IKRAR
pasangan dengan tagline IKRAR itu hanya memiliki 13.675 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir, Rusli Kaseng menegaskan kesiapannya melengkapi berkas pendaftaran, selama masa perbaikan yang telah ditetapkan KPU Sidrap.
Masa perbaikan berkas pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Sidrap dimulai Kamis-Sabtu (18-20/1/2018).
"Kami siap melengkapi berkas, termasuk berkas dukungan KTP yang masih kurang. Cadangan KTP yang kami saving melebihi dari cukup untuk disetor," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Kamis (18/1/2018).
Sesuai hasil verifikasi faktual, pasangan dengan tagline IKRAR itu hanya memiliki 13.675 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.
Baca: Tim Pemenangan IKRAR Melapor ke DKPP, KPU Sidrap: Itu Hak Mereka
Baca: Tim IKRAR Laporkan KPU Sidrap di DKPP, Ini Persoalannya
Pasangan tersebut masih memiliki 8.816 kekurangan KTP, dan wajib menyetor dua kali lipat saat perbaikan berkas, yakni sebanyak 17.632 dukungan KTP.
Sekadar diketahui, syarat dukungan KTP untuk bertarung di Pilkada Sidrap melalui jalur perseorangan, minimal memiliki 22.491 dukungan KTP.
"Saya kira tidak ada masalah berarti terkait kekurangan jumlah KTP itu. Segera kami lengkapi, sambil menyiapkan infrastruktur tim yang ada di setiap desa dan kelurahan menyambut masa perbaikan ini," tuturnya.
Selain IKRAR, balon lainnya yang juga maju lewat jalur perseorangan, yakni pasangan Soalihin-Muhammad Nasiyanto.
Sedangkan Dollah Mando-Mahmud Yusuf dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid, memilih jalur partai politik.(*)