Pilkada Sidrap 2018
Tim IKRAR Laporkan KPU Sidrap di DKPP, Ini Persoalannya
Tim IKRAR diwakili Rusli Kaseng mendatangi DKPP yang berkantor di Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tim Pemenangan Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/1/2018).
Tim IKRAR diwakili Rusli Kaseng mendatangi DKPP yang berkantor di Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Kedatangannya ke DKPP untuk melaporkan KPU Sidrap yang dinilai ceroboh, karena menerima berkas pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Padahal, kata Rusli, pasangan DOAMU hanya menyerahkan resi pengiriman berkas permohonan surat keterangan pailit dari jasa pengiriman.
Baca: Berkas Dollah Mando Diprotes, Panwaslu Sidrap Minta KPU Lakukan Ini
"KPU Sidrap ceroboh sehingga mengakomodir berkas pendaftaran yang disetor DOAMU. Seharusnya surat keterangan bebas pailit dikeluarkan oleh lembaga resmi yakni Pengadilan Niaga, bukan dalam bentuk resi," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (17/1/2018).
Rusli menambahkan, pihaknya meminta KPU Sidrap menganulir keputusannya menerima berkas pendaftaran DOAMU, yang hanya melampirkan resi dari jasa pengiriman.
Sebelum ke DKPP, pentolan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Berkualitas dan Jujur itu juga telah melaporkan KPU ke Panwaslu Sidrap.(*)