Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Tim IKRAR Laporkan KPU Sidrap di DKPP, Ini Persoalannya

Tim IKRAR diwakili Rusli Kaseng mendatangi DKPP yang berkantor di Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Berkualitas dan Jujur di depan KPU. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tim Pemenangan Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/1/2018).

Tim IKRAR diwakili Rusli Kaseng mendatangi DKPP yang berkantor di Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Kedatangannya ke DKPP untuk melaporkan KPU Sidrap yang dinilai ceroboh, karena menerima berkas pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Padahal, kata Rusli, pasangan DOAMU hanya menyerahkan resi pengiriman berkas permohonan surat keterangan pailit dari jasa pengiriman.

Baca: Berkas Dollah Mando Diprotes, Panwaslu Sidrap Minta KPU Lakukan Ini

"KPU Sidrap ceroboh sehingga mengakomodir berkas pendaftaran yang disetor DOAMU. Seharusnya surat keterangan bebas pailit dikeluarkan oleh lembaga resmi yakni Pengadilan Niaga, bukan dalam bentuk resi," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (17/1/2018).

Rusli menambahkan, pihaknya meminta KPU Sidrap menganulir keputusannya menerima berkas pendaftaran DOAMU, yang hanya melampirkan resi dari jasa pengiriman.

Sebelum ke DKPP, pentolan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Berkualitas dan Jujur itu juga telah melaporkan KPU ke Panwaslu Sidrap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved