Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Didemo, PN Maros Tetap akan Eksekusi Lahan di Cambalagi, Termasuk Pesantren Terbesar

Wakil ketua PN Maros, Ibrahim mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan inkra di Mahkamah Agung.

Tayang:
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Ratusan santri bersama warga Cambalagi, Desa Tupabiring, Bontoa berdemo di depan Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/1/2018). Massa menolak eksekusi lahan seluas 100 hektare yang dihuni oleh warga. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN=TIMUR.COM, MAROS - Aksi demonstarsi penolakan eksekusi lahan seluas 100 hektare yang dilakukan oleh ratusan warga Cambalagi, Kecamatan Bontoa, Maros, tidak mengurungkan niat Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/1/2018)

Wakil ketua PN Maros, Ibrahim mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan inkra di Mahkamah Agung.

Eksekusi tetap akan dilaksanan. Hanya saja waktunya belum bisa ditentukan lantaran belum pernah dibahas oleh pihak PN dengan instansi terkait.

Baca: Pemukiman Cambalagi Bakal Dieksekusi, Warga Demo PN Maros

"Putusan itu sudah inkra di MA. Jadi bukan kewenangan kami untuk membatalkan eksekusi. Bemi akan rapat untuk membahas proses eksekusi itu,"katanya.

Sebelumnya, ratusan santri bersama warga Cambalagi, menolak eksekusi lahan seluas 100 hektare yang dihuni oleh warga dengan berdemo di kantor PN Maros.

Para demonstran menilai, berdasarkan objek gugatan, luas lahan hanya mencapai 35 hektare. Namun dalam putusan MA, luas lahan menghampiri 100 hektare.

Di dalam objek eksekusi, terdapat pondok pesantren milik sebuah yayasan, Taman Kanak-kanak milik Dinas Pendidikan, masjid, rumah dan juga empang. Padahal empang tersebut tidak masuk dalam objek perkara.

"Pondok pesantren yang akan dieksekusi, merupakan salah satu pesantren terbesar di Maros. Santrinya sudah mencapai 1000 orang,"katanya.

Warga meminta pihak Pengadilan Negeri Maros untuk meninjau objek ekseskusi. PN harus memastikan apakah lahan tersebut sudah sesuai dengan objek sengketa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved