Kajari Makassar Pimpin Langsung Penjemputan Buronan Terpidana Penipuan di Jakarta
Dicky Rachmat Raharjo berangkat ke Jakarta menjemput terpidana didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Terpidana Herry berhasil dibekuk tim Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (16/01/2018), setelah sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo yang mendapatkan informasi penangkapan buronan kasus tindak pidana penipuan, langsung melakukan penjemputan ke Kejagung.
Dicky Rachmat Raharjo berangkat ke Jakarta menjemput terpidana didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
"Terpidana saat ini sudah menuju ke Makassar, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
enahanan itu dilakukan atas keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 66k/pid/2016 tanggal 2 Mei 2016.
Putusannya menyatakan terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 22,3 miliar serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan. (*)
