Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

14 Fakta Mahasiswi Farmasi Bisnis Penipuan Jasa Prostitusi, No 5 Alamatnya, No 12 Segini Tarifnya

Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi praktik prostitusi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan mudah tergiur tawaran layanan prostitusi daring (online).

Selain merupakan layanan haram, ternyata penjahat memanfaatkan layanan pemuas nafsu ini untuk menipu.

Polisi dari tim cyber Direktorat Resesre dan Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan baru saja membongkar sindikat penipuan layanan prostitusi daring.

Sebanyak 2 pelaku ditangkap dan kini diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, berikut 14 fakta.

Fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018).

1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.

2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.

3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.

4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.

Baca: Telah Ditonton 90.000 Kali, Inilah 2 Video Positif Marion Jola Sebelumnya, Rugi Kalo Gak Nonton

Baca: Detik-detik Marion Jola Dimarahi Ari Lasso dan Dipulangkan Maia Estianty Gegara Penampilannya

Baca: Pengantin Pria Pingsan - Siapa Sangka, Begini Nasib Pernikahan Nokis Usai Dihadiri Mantan Pacar

Baca: Terekam CCTV, Ini Detik-detik Robohnya Balkon Gedung Bursa Efek Indonesia

5. Ditangkap di tempat berbeda.

Silvana ditangkap di kamar kostnya di Jl Buntu Manuruki, kompleks BTN Tabaria, Makassar; sedangkan Hamka ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Makassar.

6. Silvana saat ditangkap berstatus sebagai oknum mahasiswi jurusan farmasi.

7. "Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sonjaya menjelaskan pesan Silvana saat konferensi pers.

8. Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

9. Pada Twitter, mereka memiliki akun bernama @OpenBomks_. 

Namun, akun ini telah dihapus.

Sekadar diketahui, "open BO" merupakan istilah dalam bisnis pelacuran yang maksudnya adalah open booking out.

silvana cecilia open

Baca: Curhat Cinta Penelope soal Dirinya yang Tiba-tiba Berubah dan Hubungannya dengan Ustadz Abdul Somad

Baca: Fotonya Tiba-tiba Dipajang, Warganet Gak Nyangka Jika Sosok Wanita Ini Ternyata Ibunda Maia Estianty

Baca: Ngeri, Baca Blak-blakan Novi soal Kabar Rencana Jahat Kepada Mantan Hingga Pengantin Pria Pingsan

Baca: Bahas Korupsi e-KTP yang Libatkan Setnov, Mahfud MD dan Fahri Hamzah Adu Argumen. Siapa Lebih Jago?

10. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa handphone, komputer jinjing, dan kartu ATM.

11. Mereka mulai menjalankan kejahatan ini sejak tahun 2016. 

Korban dijanjikan layanan open BO, namun harus membayar panjar.

Ketika korban telah membayar panjar melalui transfer bank, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban sehingga mereka tak bisa dihubungi lagi.

12. Menurut polisi, pelaku menawarkan tarif hingga jutaan rupiah berdasarkan durasi.

Short time (singkat) Rp 1 juta dan long time (lama) Rp 3 juta.

Baca: Akhirnya! Marion Jola Unggah Ini Pasca Video Heboh Mirip Dirinya, Captionnya Bikin Penasaran!

Baca: Video Marion Jola 'Indonesian Idol' Telah Ditonton Ribuan Orang, Bikin Kaget Ternyata Lala Seorang

Baca: 15 Tanda Kematian yang Bisa Dilihat 6 Bulan Sebelum Ajal Datang, Malaikat Maut Sudah Dekat

13. Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyamar, lalu melacak keberadaan mereka.

Sebelumnya, ada warga yang melapor ditipu.

14. Silvana dan Hamka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Juga pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang Yndang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved