NH Aziz
Belum Setor Laporkan Harta ke KPK, Ini Alasan Nurdin Halid
Bakal calon Gubernur Sulsel, AM Nurdin Halid (59) belum melaporkan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal calon Gubernur Sulsel, AM Nurdin Halid (59) belum melaporkan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lantas apa alasan NH belum melapor?
Juru bicara pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz), Muhammad Risman Pasigai atau MRP, mengakui jagoannya tidak ingin terburu-buru.
"Liat saja nanti," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulsel itu, Minggu (14/1).
MRP beralasan, Ketua Harian DPP Partai Golkar itu belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK untuk mengantisipasi kekurangan berkasnya.
"Kalau jumlah kekayaan kita ngak mau berspekulasi. Kalau ustad Aziz sudah," ujar Risman.
Menurut MRP, pasangan NH-Aziz sudah mengutus tim untuk segera memproses berkas atau data kekayaan Ketua Dekopin itu.
"Lagi proses, kita sudah proses dengan KPK," jelas Wakil Ketua Bidang Kemaritiman DPP Golkar tersebut.