Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Fakta Penangkapan Pengacara Kawakan Fredrich Yunadi, No 5 Reuni dengan Mantan Bos

Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Pengacara Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (13/1/2018). 

‎TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara kawakan Fredrich Yunadi jadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyayangkan cara KPK yang menangkap kliennya pada Jumat (12/1/2018) malam.

Baca: Ahok Gugat Cerai Istri, Giliran Djarot Syaiful Ungkap Perilaku Veronica Tan

Menurut Sapriyanto, belum sampai 24 jam batas waktu panggilan perdana sebagai tersangka‎ pada Jumat (12/1/2018) pukul 22.00 WIB kliennya sudah ditangkap KPK.

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)/KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)/KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA

Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber berikut fakta-fakta penangkapan salah satu pengacara tajir yang mengaku kerap menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk berlibur itu:

1. Diperiksa 10 Jam Lalu Ditahan KPK

Fredrich digelandang ke KPK kemudian diperiksa selama 10 jam hingga ditahan pada Sabtu (13/1/2018) ‎pukul 11.00 WIB di rutan Merah Putih KPK.

"‎Memang tadi malam begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. ‎Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlan surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto, Sabtu (13/1/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

2. Peringatan bagi profesi pengacara

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menggugah rekan profesinya sebagai pengacara. Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang ‎berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu.

Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto Refa bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"‎Mestinya normal-normal saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk kedua kali. Kalau kedua tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," tegasnya.

3. Alasan Tak Penuhi Panggilan KPK

Lantas apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved