Pilgub Sulsel 2018
Warning ASN di Pilgub Sulsel, Bupati Luwu Timur: Jangan Coba-coba Jadi Tim Sukses
Larangannya itu berrdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dituntut netral di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018.
Itu disampaikan Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, kepada TribunLutim.com dalam rilisnya, Kamis (11/1/2018).
"Jangan coba-coba menjadi tim sukses masing-masing pasangan calon, jika memang ada pilihan, cukup dibuktikan di bilik suara saja," ucap Husler.
Larangannya itu berrdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca: Ingatkan ASN Netral di Pilgub 2018, Begini Ancaman Panwaslu Luwu Utara
Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Adapun PNS yang terbukti terlibat bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(*)