Stop! Jangan Coba-Coba Merokok di Kantor Bupati Soppeng, Bakal Didenda Jutaan Rupiah
Sejumlah stiker tentang KTR mulai dipasang diseluruh ruangan kantor Pemda Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mulai memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sejumlah stiker tentang KTR mulai dipasang diseluruh ruangan kantor Pemda Soppeng.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, mulai memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sejumlah stiker tentang KTR mulai dipasang diseluruh ruangan kantor Pemda Soppeng.
Dalam stiker bertuliskan "Perda Soppeng No 3 tahun 2017 tentang KTR".
Pelanggaran perda dikenakan denda kurungan atau denda maksimal Rp. 5 juta.
Kadis Kominfo Soppeng A Fithratuddin mengatakan, sudah ada surat edaran yang diterima terkait KTR.
"Surat edaran dan stiker kami terima kemarin," tambah A Fithratuddin, Kamis (11/1/2018).