Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Terima BC Ini? Benarkah Ada Razia STNK Hari Ini? Ini Penjelasan Resmi Dirlantas Polda Sulsel

Terkait adanya info razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini, Kamis (11/1/2018) oleh Polri dan dinas terkait.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
nurhadi/tribunsulbar.com
Ilustrasi operasi razia resmi polisi 

Hal tersebut juga dibenarkan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayantosaat dikonfirmasi tribun-timur.com mengenai info tersebut yang beredar di Medsos.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto merilis hasil Operasi Zebra 2017, di RM Khas Lamongan Cakhar, Jl Landak Baru, Rabu (15/11/2017). hasil dari operasi zebra tahun ini, jumlah tilang ada 14.079 kasus dan jumlah teguran itu, ada 1221 kasus selama operasi dari 1-14 november. tribun timur/muhammad abdiwan
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto merilis hasil Operasi Zebra 2017, di RM Khas Lamongan Cakhar, Jl Landak Baru, Rabu (15/11/2017). hasil dari operasi zebra tahun ini, jumlah tilang ada 14.079 kasus dan jumlah teguran itu, ada 1221 kasus selama operasi dari 1-14 november. tribun timur/muhammad abdiwan ()

"Sampai hari ini, kami (Ditlantas Polda Sulsel) belum menerima perintah atau edaran resmi semacam itu," katanya.

Sejumlah pelajar di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan terjaring operasi razia sore ini di Jl Poros Sinjai-Kajang, Kamis (2/11/2017).
Sejumlah pelajar di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan terjaring operasi razia sore ini di Jl Poros Sinjai-Kajang, Kamis (2/11/2017). (HANDOVER)

Diketahui, informasinya bahwa akan dilakukan Razia STNK, oleh petugas dari Pemda, Dishub kerjasama dengan Polri untuk razia pajak STNK mobil dan motor.

Razia ini akan dilakukan pada seluruh Kabupaten, Kota, seluruh Provinsi. Nah! BC di atas hoax atau bukan? Pembaca yang menilainya.

Terlepas ada razia atau tidak, sebagai warga negara yang baik, pajak STNK harus selalu dibayar tepat waktu.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di ATM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melakukan transformasi Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) baru. Dari tunai menjadi non tunai via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC).

Badan yang mengontrol 25 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sulsel ini akan di diberlakukan pada November ini.

Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR mengatakan layanan yang dimaksud itu pembayaran pajak kendaraan lewat anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit di mesin electronic data capture (EDC).
Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR mengatakan layanan yang dimaksud itu pembayaran pajak kendaraan lewat anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit di mesin electronic data capture (EDC). (HANDOVER)

"Dengan transformasi ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Karena dapat melakukan pembayaran di mana saja. Zaman sekarang kita tidak perlu lagi membawa uang tunai karena beresiko," kata Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto TR di sela sosialisasi pajak daerah di Karebasse Meeting Room Grand Sayang Park Hotel Jl Manunggal Makassar, Rabu (1/11/2017).

Launching pembayaran sisa menunggu kesiapan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang akan melaunchingnya.

Keunggulan pembayaran PKB via ATM dan EDC di antaranya masyarakat merasa nyaman dan praktis serta tidak perlu antre untuk membayar pajak tahunan.

"Namun pembayaran pajak lima tahunan, tetap dilakukan di Samsat Induk karena membutuhkan proses registrasi. Siap tidak siap, kita harus mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Sebelumnya, Tautoto dan anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) melakukan sosialisasi terkait lima pajak yang ditangani Bapenda. Kelimanya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. "Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota," katanya.

PKB dan BBNKB dibagihasilkan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Pajak rokok dan BBNK dibagi hasilkan pada provinsi sebesar 30 persen dan kabupaten/kota sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat bagian yang sama yakni 50 persen

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved