Anda Terima BC Ini? Benarkah Ada Razia STNK Hari Ini? Ini Penjelasan Resmi Dirlantas Polda Sulsel
Terkait adanya info razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini, Kamis (11/1/2018) oleh Polri dan dinas terkait.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda menerima pesan broadcast yang masuk melalui grup Whatsapp atau Blackberry Messenger (BBM) mengenai pesan di bawah:
Razia STNK
Dimulai Besok pagi
11/01/2018
Pemda, Dishub
kerja sama dengan POLRI,
akan menggelar razia pajak STNK
mobil & motor
di seluruh Kabupaten,
di seluruh Kotamadya,
di seluruh Propinsi,
di Indonesia
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data,
ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir :
SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal :
jam dan tempat
razianya.
Info dari Mabes Polri.
1. pagi 09.00 - 12.00
2. siang 14.00 - 17.00
3. malam 20.00 - 24.00 dilanjutkan kembali
pagi dini hari :
02.00 - 05.00.
Razia zebra gabungan dengan polres, polsek
seluruh Indonesia
Lengkapi surat2 kendaraan anda,
Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
MABES POLRI
Anda tidak sendirian. Penulis juga mendapatkan pesan serupa di sejumlah grup WA sejak Rabu (10/1/2018) petang hingga Kamis (11/1/2018) pagi ini.
Reporter tribun-timur.com berusaha mengkonfirmasi kebenaran informasi ini ke otoritas terkait.
Terkait adanya info razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini, Kamis (11/1/2018) oleh Polri dan dinas terkait.
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel mengaku, terkait imformasi itu, pihak Ditlantas Polda Sulsel belum juga menerima terkait akan ada Razia STNK.
Hal tersebut juga dibenarkan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayantosaat dikonfirmasi tribun-timur.com mengenai info tersebut yang beredar di Medsos.
"Sampai hari ini, kami (Ditlantas Polda Sulsel) belum menerima perintah atau edaran resmi semacam itu," katanya.
Diketahui, informasinya bahwa akan dilakukan Razia STNK, oleh petugas dari Pemda, Dishub kerjasama dengan Polri untuk razia pajak STNK mobil dan motor.
Razia ini akan dilakukan pada seluruh Kabupaten, Kota, seluruh Provinsi. Nah! BC di atas hoax atau bukan? Pembaca yang menilainya.
Terlepas ada razia atau tidak, sebagai warga negara yang baik, pajak STNK harus selalu dibayar tepat waktu.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di ATM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melakukan transformasi Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) baru. Dari tunai menjadi non tunai via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC).
Badan yang mengontrol 25 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sulsel ini akan di diberlakukan pada November ini.
"Dengan transformasi ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Karena dapat melakukan pembayaran di mana saja. Zaman sekarang kita tidak perlu lagi membawa uang tunai karena beresiko," kata Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto TR di sela sosialisasi pajak daerah di Karebasse Meeting Room Grand Sayang Park Hotel Jl Manunggal Makassar, Rabu (1/11/2017).
Launching pembayaran sisa menunggu kesiapan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang akan melaunchingnya.
Keunggulan pembayaran PKB via ATM dan EDC di antaranya masyarakat merasa nyaman dan praktis serta tidak perlu antre untuk membayar pajak tahunan.
"Namun pembayaran pajak lima tahunan, tetap dilakukan di Samsat Induk karena membutuhkan proses registrasi. Siap tidak siap, kita harus mengikuti perkembangan zaman," katanya.
Sebelumnya, Tautoto dan anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) melakukan sosialisasi terkait lima pajak yang ditangani Bapenda. Kelimanya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. "Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota," katanya.
PKB dan BBNKB dibagihasilkan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Pajak rokok dan BBNK dibagi hasilkan pada provinsi sebesar 30 persen dan kabupaten/kota sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat bagian yang sama yakni 50 persen
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/zebra_20171103_210615.jpg)