Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Sibuk, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Batal Disidang

Persidangan yang sedianya dilaksanakan Rabu (10/01/2018) hari ini ditunda hingga pekan depan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Hakim Sibuk, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Batal Disidang
Internet
A Rahim Bustan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate, yang mendudukan mantan Direktur Utama Perusahana Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam batal digelar.

Persidangan yang sedianya dilaksanakan Rabu (10/01/2018) hari ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Sidangya ditunda pekan depan karena majelis hakimnya tidak lengkap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani kepada Tribun.

Menurut Ahmadyani salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak bisa memimpin persidangan lantaran sedang mengikuti kegiatan Diklat.

Dalam persidangan perkara ini rencana menghadirkan dua orang pegawai dari PD Pasar Raya Makassar.

"Ada dua saksi pegawai atas nama Ical dan Anca," sebutnya.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, Rahim disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved