Buron Empat Hari, Warga Palopo Ini Akhirnya Serahkan Diri, Begini Kasusnya
Perasaan takut yang selalu menghantui membuat remaja itu meyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - AR (15), warga Jl Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo yang sempat buron selama empat hari akhirnya menyerahkan diri ke Polres, Minggu (7/1/2018).
AR datang bersama beberapa keluarganya.
Selama ini, AR bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kota Palopo.
Perasaan takut yang selalu menghantui membuat remaja itu meyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Baca: Dua Mantan Komisioner Ini Kawal Juara Daftar ke KPU Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, AR telah melanggar UU Perlindungan Anak pasal 88 tentang eksploitasi seksual anak dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sekarang kami masih pemeriksaan," katanya.
Sekedar diketahui, AR merupakan pacar FT (15) korban trafiking asal Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, diduga telah menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, AR menyerahkan korban kepada temannya yang berinisial RS dan SN yang merupakan germo.(*)
