Kejati Sulselbar Terima SPDP Korupsi Proyek Sanggar Lorong dari Polda
SPDP perkara UMKM diterima Kejaksaan dari penyidik Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsidana UMKM pada proyek Sanggar Lorong.
Namun dalam SPDP tersebut belum ada tercantum nama tersangka yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
"SPDP kasus UMKm lorong Makassar sudah kami terima dari Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (8/1/2018).
SPDP perkara UMKM diterima Kejaksaan dari penyidik Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sejak tanggal 4 Januari 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sebagai saksi.
Kasus kerajinan lorong UMKM itu diindikasikan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom_20171129_094733.jpg)