Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, PMII Tala'salapang Demo Kantor Travel Djahidin Mandiri Wisata, Ini Masalahnya

Travel tersebut menjanjikan keberangkatan puluhan jamaah selama sembilan hari, namun hingga 15 hari lamanya tak kunjung pulang.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Besok, PMII Tala'salapang Demo Kantor Travel Djahidin Mandiri Wisata, Ini Masalahnya
nurhadi/tribunsulbar.com
Brosur paket Perjalanan Umrah dan Haji Plus dari Djahidin Mandiri Wisata (DMW).

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAKASSAR - Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tala'salapang Cabang Makassar, bakal berunjuk rasa di Kantor Travel Perjalanan Umrah dan Haji Plus, Djahidin Mandiri Wisata (DMW), Senin (8/1/2017).

Penyebabnya, travel yang berkantor di Jl Hertasning, Makassar itu sudah memberangkatkan puluhan jamaah umrah asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke tanah suci Mekkah, namun hingga kini para jamaah belum dapat dipulangkan.

Keluarga jamaah, Agus Hade, mengatakan travel tersebut menjanjikan keberangkatan puluhan jamaah selama sembilan hari, namun hingga 15 hari lamanya tak kunjung pulang.

Baca: Asphurindo: Travel Bisa Saja Jual Paket di Bawah Rp 20 Juta

Baca: Ujas Tour and Travel Berangkatkan 3000 Jamaah Umrah

"Seharusnya minggu sebelumnya sudah ada di Indonesia, tapi sampai sekarang belum (pulang) dikarenakan travel yang digunakan ternyata bermasalah," katanya kepada TribunSulbar.com, Minggu (7/1/2018).

Dikatakan, pihaknya sudah mendatangi pihak travel namun belum ada kejelasan kapan para jamaah akan dipulangkan. "Bahkan kami sudah ke rumah pemilik travel tapi tidak pernah ada, di kantor juga tidak pernah ada," ujarnya.

"Besok kami akan gelar unjuk rasa mendatangi kantor travel. Kami akan desak pihak travel untuk segera memulangkan jamaah umrah ke Indonesia," ungkapnya.

Pihaknya juga akan meminta transparansi legalitas dari perusahaan travel dan meminta Kementerian Agama Kota Makassar untuk bersikap dan menindaklanjuti kasus yang merugikan para jamaah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved