Bangun Polisi Tidur di Lorong Makassar, Harus Koordinasi Kelurahan dan Kecamatan
Banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar yang tertuang dalam UU Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keberadaan rambu kejut atau di masyarakat populer dengan polisi tidur di lorong-lorong menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang mendukung karena dianggap dapar mencegah pengemudi ugal-ugalan.
Namun tak sedikit juga yang mengeluhkan karena keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, dan dapat mengganggu pengendara. Banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar yang tertuang dalam UU Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, polisi tidur hanya bisa dipasang di jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC atau jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter dan panjang tidak melebihi 9 meter, serta jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Polisi tidur juga harus dibuat dengan syarat tinggi maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%, serta pembuatannya wajib memiliki izin dari dinas perhubungan atau pemda.
Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar Azis Sila mengakui, persoalan polisi tidur memang kerap muncul di masyarakat. Hal tersebut karena masyarakat, khususnya di lorong seringkali membuat polisi tidur sesukanya.
"Masyarakat sering membuat rambu kejut tidak sesuai aturan. Bukannya memperingatkan masyarakat justru dapat mencelakakan pengendara," kata Azis.
Menurutnya, pembangunan polisi tidur memang harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan, namun itu hanya untuk jalan-jalan yang ramai dilalui. Sementara untuk lorong, koordinasinya dilakukan dengan kelurahan atau kecamatan setempat.
"Kalau misalnya jalan-jalan yang dibangun pengembang, contohnya di Makassar itu Jalan Metro Tanjung Bunga, itu wajib koordinasi ke kita. Tapi kalau lorong-lorong itu melalui koordinasi atau kesepakatan masyarakat saja," ujarnya.
"Masyarakat yang ingin membuat polisi tidur, harus jelas dulu apakah ini disetujui warga lain, dan tentunya koordinasinya ke kelurahan dan kecamatan sebagai penanggungjawabnya di situ," ucapnya menambahkan.
Menurutnya, pembangunan polisi tidur tidak boleh asal-asalan dan harus tetap sesuai prosedur, karena sifatnya yang sebagai pengingat ke pengendara.
"Polisi tidur itu mengingatkan pengendara, misalnya kalau kecepatannya tinggi, rambu kejut atau polisi tidur akan memberi peringatan ketika dilalui. Tapi kalau dibangun tidak sesuai standar, bukannya memperingatkan malah bikin celaka," ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat yang ingin membuat polisi tidur di lorong-lorong, dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan duduk dan berembuk bersama pemerintah setempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asis-sila_20161103_221714.jpg)