Korupsi APBD, Penahanan Empat Pimpinan DPRD Sulbar Diperpanjang
Benar, penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menambah masa penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Keempat tersangka tersebut masing masing Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan ketiga wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
"Benar, penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Perpanjangan masa penahanan keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar, karena berkas perkara para tersangka belum rampung.
Penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Salahuddin berjanji pihak penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka. Keempat tersangka saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Sebelumnya, para tersangka menganjukan permohonan surat penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu belum disetujui.
Alasanya, tim penyidik belum memberikan pendapat untuk memutuskan permohonan tersebut bisa dikabulkan atau ditolak.
Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. "Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.