Pilkada Bantaeng 2018
Panwascam Bantaeng Panggil ASN Dishub, Ini Masalahnya
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel memanggil seorang ASN berinisial MR.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel memanggil seorang ASN berinisial MR.
MR adalah ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng.
Dia dipanggil terkait netralitasnya di Pilkada Bantaeng.
"Kami sudah panggil ASN, itu pada hari Minggu, 31 Desember 2017, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait netralitasnya di Pilkada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwascam Bantaeng, Andi Risky kepada TribunBantaeng.com, Selasa (2/1/2018).
Baca: Balon Bupati Bantaeng Berstatus ASN Diminta Segera Turunkan Baliho
ASN tersebut secara terang-terangan menjadi koordinator tim Balon Bupati Bantaeng jalur perseorangan.
Bahkan sempat terlibat cekcok dengan PPS Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Babtaeng, karena menuntut agar PPS memberi waktu tambahan saat hari terakhir verifikasi.
Panwascam juga memanggil tiga PPK kelurahan Pallantikang beserta Ketua PPK Kecamatan Bantaeng, Akhmad Marmin untuk memberikan klarifikasi.(*)