Kasus Korupsi Lahan Bandara
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Sudah Divonis, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Putusan terhadap kelima terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat belum menyatakan sikap atas putusan Pengadilan terhadap lima terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.
Kendati demikian, putusan terhadap kelima terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Kita masih pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum, Ady Haryadi Annas kepada Tribun.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzulia dalam persidangan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara dalam sidang sebelumnya dituntut 10 tahun, denda Rp 200 juta dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 9,4 Miliar.
Adapun untuk empat terdakwa lainya, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros,Hartawan Tahir.
Serta Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin dan Juru ukur, Muhtar divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan dalam tuntutan dikenakan tujuh tahun. (*)