Warga Burau Luwu Timur Keluhkan Larangan Pengisian Jeriken di SPBU
Jarak SPBU Wotu dari Burau sekitar 20 kilometer sedangkan SPBU Cakkaruddu di Luwu Utara sekitar 25 kilometer.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, BURAU - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Luwu Timur melarang pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU.
Larangan itu dikeluhkan warga Kecamatan Burau. Alasannya, tidak ada SPBU di Kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara itu.
Jarak SPBU Wotu dari Burau sekitar 20 kilometer sedangkan SPBU Cakkaruddu di Luwu Utara sekitar 25 kilometer.
"Bagaimana nasib kami yang tinggal di Kecamatan Burau tidak ada Pertamina (SPBU)," kata Ebit di Burau, Kamis (28/12/2017).
"Rata-rata masyarakat cuma beli bensin eceran," imbuhnya.
Sebelumnya, pengendara yang antri mengisi BBM di SPBU resah. Pengisian jerigen marak di sejumlah SPBU di Luwu Timur.
Bahkan surat teguran sudah dikeluarkan oleh dinas perdagangan agar tidak melayani jeriken.
"Jadi kami sangat mengharapkan kepedulian pengelola SPBU dan mansyarakat agar mematuhi aturan yang ada," kata Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Rosmiaty Alwi.
Menurutnya, itu untuk kepentingan bersama.
Ia menambahkan SPBU bisa melayani pengisian jerigen asal disertai surat rekomendasi.
"Sudah pernah kami layangkan surat teguran untuk tidak melayani jeriken yang tidak punya rekomendasi," ucapnya.