Begini Cara Gunakan Aplikasi Simpel untuk Urus Izin Usaha di Maros
Di era digital ini, semua daerah juga berkompetisi untuk mendatangkan investor. Salah satu caranya menawarkan pelayanan prima dan kemudahan urus izin
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman mengatakan, aplikasi sistem informasi manajemen perizinan secara elektronik (Simpel) milik Sintap bisa memudahkan dan mempercepat warga dalam mengurus berbagai perizinan, Kamis (28/12/2017).
Warga yang ingin mengurus izin, bisa segera mengunduh aplikasi Simpel.
Baca: Mudah Urus Perizinan, Dinas Penanaman Modal Maros Luncurkan Aplikasi Simpel
Setelah itu, warga tinggal masuk ke aplikasi dan mengikuti instruksi kelengkapan berkas yang diminta.
"Di era digital ini, semua daerah juga berkompetisi untuk mendatangkan investor. Salah satu caranya memancing minat investor yaitu menawarkan pelayanan prima dan kemudahan urus izin usaha," katanya.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan oleh Bupati Maros, Hatta Rahman di kantor Sintap.
Hatta juga mencoba membuka aplikasi Simpel tersebut melalui layar display yang disediakan di dekat pintu masuk kantor Sintap.
Dalam peluncuran itu, Hatta didampingi Ketua DPRD Maros AS Chaidir Syam, Kajari Maros Eko Suwarni dan jajaran kepala organisasi pernangkat daerah (OPD) Maros.