Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk Pendidikan di Jeneponto dan Sulawesi Selatan

Sebagai legislator DPRD Sulsel, H Alimuddin mempelopori lahirnya produk hukum pendidikan ini.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
H Alimuddin, legislator DPRD Sulsel asal Kabupaten Jeneponto 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldi Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak banyak yang tahu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah salah satu perjuangan dari Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT), Dr H Alimuddin SH MH MKn.

Dikutip dari rilis yang diterima tribun-timur.com, Senin (25/12/2017), dengan posisinya sebagai legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H Alimuddin mempelopori lahirnya produk hukum pendidikan ini.

Sejak awal, wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berperan aktif mengawal jalannya forum pembahasan Perda Pendidikan dasar 12 tahun ini. Bahkan Alimuddin terlibat langsung sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) pendidikan tersebut.

Masyarakat di Jeneponto dan Sulsel diharapkan bisa ikut terbantu dengan Perda ini. Kewajiban menyekolahkan anak hingga SMA/K dipandang kedepannya akan kian meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Jeneponto.

"Tentu saja muaranya agar ke depan, semua kabupaten di Sulawesi Selatan bisa mencapai pendidikan minimal tingkat SMA atau sederajat. Dan sebagai wakil warga Kabupaten Jeneponto, semoga bisa membebaskan diri dari cap sebagai daerah tertinggal," ujarnya.

Menurut Alimuddin, yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Mega Rezky ini, dengan jalan pendidikanlah yang bisa mengubah nasib seseorang. "Atas kesadaran itu, saya menjadi salah satu yang usulkan Perda ini lahir," kata Alimuddin.

Lebih jauh, Alimuddin mengemukakan data pendidikan di Sulawesi Selatan, bahwa Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah di Sulsel yang angka remaja putus sekolah hingga pendidikan menengah terbilang tinggi.

Data dari tahun 2015 mencatat, baru sekitar 55 persen tamatan SMA dari sekitar 70 persen yang tamatan SMP di Jeneponto memilih lanjut sekolah. Angka ini lebih rendah dari persentase rata-rata tingkat provinsi.

Di Sulsel sendiri data tamatan SMP dari 2008 sampai 2015 baru sekitar 80 persen dari angkatan wajib SMP. "Tetapi tamatan SMA baru 60 persen, masih ada 40 persen usia SMA belum sekolah," katanya.

"Berlakunya perda ini artinya orang tua punya kewajiban menyekolahkan anaknya hingga SMA atau SMK atau pendidikan sederajatnya," ujarnya Pembina Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Mega Rezky tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved