Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

176 Narapidana di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal 2017

Menurut Anwar, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman itu telah memenuhi syarat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
chalik/tribunlutra.com
Suasana pemberian remisi 174 narapidana dan anak pidana Rutan Kelas IIB Masamba dalam rangka HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Sulawesi selatan mengusulkan puluhan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sulsel untuk mendapatkan remisi Natal 2017 tahun ini.

"Untuk Natal tahun ini ada 176 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Anwar kepada Tribun.

Menurut Anwar, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman itu telah memenuhi syarat.

Di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, mereka telah membayar denda pidana.

Narapidana diusulkan didominasi narapidana umum.

Anwar menyampaikan puluhan napi yang diusulkan belum dipastikan mendapatkan pengurangan hukuman. Penetapan remisi kata dia ditentukan Kemenkuham RI di Jakarta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved