Untuk Pertama Kalinya Veronica Tan dan Anak Rayakan Natal di Tahanan Mako Brimob
Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan yang bakal dikenang keluarga besar Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan yang bakal dikenang keluarga besar Basuki Tjahaja Purnama.
Ini pertama kalinya sepanjang hidup, keluarga ini merayakan hari berbahagia ini penuh keterbatasan di tahanan Markas Komando Brimob Jakarta.
Sementara Kuasa Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirtamengaku pihaknya belum mengetahui terkait rencana kunjungan para kuasa hukum ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada perayaan momen Natal.
Ia menjelaskan, dia bersama kuasa hukum Ahok lainnya akan melihat situasi dan melakukan koordinasi terlebih dahulu mengacu pada perlu atau tidaknya tim kuasa hukum ke sana.
"Nanti kita lihat situasi, nanti kita koordinasi aja, apakah nanti kita perlu ke sana," ujar Sudirta, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu malam (23/12/2017).
Kendati demikian, Sudirta menegaskan bahwa keluarga Ahok yakni sang istri, ketiga anak serta ibunda Ahok akan menjalani perayaan Natal dengan mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob.
Mereka dipastikan akan datang menemani Ahok menjalani perayaan Natal sederhana di sana.
"Tapi yang pasti keluarga (Ahok) prioritas ke sana, kan mereka udah pasti datang ke sana," tegas Sudirta.
Rencananya, sang istri, Veronica Tan dan ketiga anaknya dan ibunda Ahok itu akan menjalani perayaan Natal mendampingi Ahok di Mako Brimob pada 25 Desember 2017.
Perayaan momen Natal dalam tahanan Mako Brimob pada tahun ini, merupakan kali pertama bagi Ahok.
Sebelumnya, ia ditahan sejak Mei lalu setelah majelis hakim memvonisnya 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan penistaan agama.
Ia divonis pada 9 Mei 2017 dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Keringanan Hukuman 15 Hari
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi sebanyak 15 hari.
Remisi itu diberikan sehubungan Basuki telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Natal tahun 2017.
