MUI Perbolehkan Muslim Ucapkan Selamat Natal tapi 2 Hal ini Haram Dilakukan
Ia berharap umat Islam dapat selalu mengedepankan ahlak yang mulia, dan ikut menghargai umat Nasrani.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin memperbolehkan muslim mengucapkan selamat hari raya Natal kepada umat Nasrani.
Hal itu diungkapkan KH Maruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat(22/12/2017).
"Saya kira silahkan saja, yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya.
Maruf Amin berharap semua pihak, terutama umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusif dalam menyongsong hari raya Natal dan Tahun Baru 2018.
Ia berharap umat Islam dapat selalu mengedepankan ahlak yang mulia, dan ikut menghargai umat Nasrani.
"Kita berharap agar bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan Tahun Baru, tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu," ujarnya.
"Mari kita menghormati Natal dan Tahun Baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari agama Kristen," ujar Ma'ruf Amin.
Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada semua pihak tentang fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Dalam fatwa ditegaskan bahwa ada beberapa hal yang umat Islam tak boleh lakukan di hari hari perayaan agama lain termasuk Natal.
Berikut kedua poin itu:
Pertama, mengharamkan umat Islam menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Kedua, mengharamkan ajakan atau perintah penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat muslim.
Poin kedua tersebut dikeluarkan menguingat saat itu terindikasi ada perusahaan yang memaksakan karyawannya yang bukan beragama Nasrani, untuk mengenakan atribut natal.
Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping atau penyapuan.
"Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri," katanya.
