Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Akhir Tahun, Haidar Majid Sosialisasi Perda Wajib Belajar Pendidikan Menangah

Sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih 100 warga dari kecamatan Panakukkang dan Manggala

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Ardy Muchlis
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Anggota DPRD Sulsel, Haidar Majid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar sekolah menengah, di Hotel Max One Jl. Taman Makam Pahlawan Makassar, Sabtu (23/12/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Anggota DPRD Sulsel, Haidar Majid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar sekolah menengah, di Hotel Max One Jl. Taman Makam Pahlawan Makassar, Sabtu (23/12/2017).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih 100 warga dari kecamatan Panakukkang dan Manggala, antara lain dari kelurahan Paropo, Panaikang, Batua, Manggala, Antang dan Biringromang.

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyekolahkan anak minimal hingga tamat SMA.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel ini mengungkapkan, Perda tersebut dikeluarkan agar masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya.

"Perda ini mengatur tentang Wajib belajar Pendidikan Menengah, dengan begitu seluruh warga bisa sekolah hingga lulus SMA. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang putus sekolah karena alasan tidak memiliki biaya," kata Haidar Majid.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya dibidang pendidikan dan memberi akses yang cukup kepada masyarakat agar anak-anak bisa bersekolah dengan baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved