Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Bebas Kepala SMA 1, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Helmi mengaku masih memiliki batas waktu satu minggu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mengambil sikap atas putusan itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penasehat Hukum terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Mansyur Nasir usai membacakan jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menolak putusan bebas Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru.

Penolakan itu akan dibuktikan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini.

"Segera kami ajukan kasasi ke MA," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Helmi kepada Tribun.

Helmi mengaku masih memiliki batas waktu satu minggu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mengambil sikap atas putusan itu.

Sebelumnya Abd Hajar dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved