Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas Hukum Menikahi Jin, Anak Soppeng Raih Cum Laude di Universitas Al Azhar

Azwar yang juga menyelesaikan S1 dan S2 nya di Univ Al Azhar dapat mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
-Muhammad Azwar Kamaruddin, mahasiswa Indonesia asal Soppeng, Sulawesi Selatan berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Permasalahan- permasalahan yang diperselisihkan oleh keempat pensyarah Kitab Minhaj Thalibi; Al Mahalli al Haitami, al Syarbini dan al Ramli dalam Fiqh Rumah Tangga; Studi Fiqh Perbandingan”, yang berlangsung selama dua jam di Auditorium Fak Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir. 

Hal ini dimaksudkan agar inti dipertemukannya antara laki-laki dan wanita oleh Allah SWT bisa bertahan lama.

Dalam sebuah mahligai rumahtangga dapat tercapai, yaitu kebahagiaan dan ketentraman hidup, dan solidnya hubungan antara keduanya dapat menjadi bekal untuk menghadapi tantangan masa depan yang variatif.

 Azwar mengulas, tatatan dan peraturan keluarga ini telah dibahas secara detail oleh para ahli fiqih sejak dahulu dalam tulisan-tulisan yang tak terhitung jumlahnya, baik yang telah dicetak ataupun masih dalam bentuk manuskrip.

Di antara pelopornya adalah ulama syafi`i, atau lebih dikenal dengan madzhab syafi`i, yang merupakan madzhab paling masyhur di kalangan muslimin di asia tenggara pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis berinisiatif mengkaji lebih mendalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan terkait fiqh keluarga dalam madzhab syafi`i.

Kemudian melihat kompleksnya permasalahan kekinian, maka penulis beinisiatif pula untuk membahas permasalahan tersebut dalam perbandingan madzhab yang meliputi 8 (delapan) madzhab: Hanafi, Syafi`i, Maliki, Hanbali, Zaidi, Imami, Ibadhi dan dzahiri, untuk mencari solusi-alternatif yang ditawarkan dari berbagai madzhab.

Azwar mencontohkan beberapa problematika kontemporer yang dibahas seperti Nikah lewat Internet, Hukum Nikah Madani, Bank Asi, Hukum Iddah pada inseminasi buatan.

Dr Usman Syihab, Atase Pendidikan KBRI Cairo yang mewakili Duta Besar RI yang hadir pada sidang Disertasi tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammad Azwar atas prestasi yang dicapai dalam mengkaji pemikiran ulama-ulama klasik, yang nantinya dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah kontemporer, dengan argumentasi dalil-dalil, tanpa mendiskreditkan fakta-fakta di lapangan baik itu berupa waktu, tempat, kondisi dan person.

“Selain itu Sidang Disertasi ini sangat istimewa karena Wakil Grand Syekh Al Azhar dan Mufti agung Mesir, yang menjadi tim penguji”ujar Usman Syihab Atdikbud KBRI Cairo yang pernah mengajar di Afrika Selatan. (*)

Baca: 5 Fakta Baru Pernikahan Taqy Malik dan Salmafina Setelah Jatuh Talak Satu, No 4 Mengharukan

Baca: 7 Fakta Baru Hanna Anisa Setelah Terbukti Pemeran Video Mesum UI, No 5 Tak Disangka!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved