Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas Hukum Menikahi Jin, Anak Soppeng Raih Cum Laude di Universitas Al Azhar

Azwar yang juga menyelesaikan S1 dan S2 nya di Univ Al Azhar dapat mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
-Muhammad Azwar Kamaruddin, mahasiswa Indonesia asal Soppeng, Sulawesi Selatan berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Permasalahan- permasalahan yang diperselisihkan oleh keempat pensyarah Kitab Minhaj Thalibi; Al Mahalli al Haitami, al Syarbini dan al Ramli dalam Fiqh Rumah Tangga; Studi Fiqh Perbandingan”, yang berlangsung selama dua jam di Auditorium Fak Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, CAIRO - Muhammad Azwar Kamaruddin, mahasiswa Indonesia asal Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2017) berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude, amat-amat memuaskan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Di Mesir, predikat ujian tertinggi ini juga diistilahkan mumtaz maa martabah al Syarf Al-ula'.  

Jika pihak kampus tertua di dunia ini, menilai produk ilmiah ini baru dan bermanfaat untuk publik tradisi keilmuan, disertasinya akan diterbitkan dan dibagi seluruh kampus-kampus Islam di Mesir dan negara-negara Islam.

Azwar mempertahankan disertasi berjudul "Permasalahan- permasalahan yang diperselisihkan oleh keempat pensyarah Kitab Minhaj Thalibi; Al Mahalli al Haitami, al Syarbini dan al Ramli dalam Fiqh Rumah Tangga; Studi Fiqh Perbandingan”, di Auditorium Fak Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir.

Selama kurang lebih 120 menit, alumnus Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru ini mengurai benang merah perdebatan ulama penzarah manuskrif fiqh Islam, Minhaj Thalibi.

Salah satu isu kontroversial yang menarik perhatian 6 anggota tim penguji adalah tentang hukum seorang Muslim menikahi jin.

Sebagai promovendus, Azwar mampu meyakinkan tim penguji yang terdiri dari Promotor Prof Dr Abbas Abdullah Syauman (Guru Besar Fiqh dan Wakil Grand Syekh Al Azhar).

Sementara Co-Promotor, Prof Dr Farag Ali Sayed Anbar (Guru Besar Fiqh Al Azhar); dan dua anggota penguji Prof Dr Syauqi Ibrahim Abdel Kareem Allam (Guru Besar Fiqh Univ Al Azhar Thanta dan Mufti Agung Mesir), dan Prof Dr.Ahmad Mohamed Abdullah Karemah (Guru Besar Fiqh Univ Al-Azhar).

Baca: Kenapa 22 Desember Dipilih Jadi Hari Ibu? Ternyata Ini Jawabannya

Disertasinya mengulas antara lain bedaan pendapat tentang sahnya nikah jika dalam akad disyaratkan tidak saling mewarisi atau dinafkahi oleh orang lain.

Juga membahas perbedaan tentang gugurnya nafkah bila keluar untuk menziarahi kerabat yang bukan mahram, perbedaan tentang hukum keluar rumah pada malam pertama untuk salat jamaah.

Juga perbedaan tentang hukum menziarahi anak perempuan pada malam hari bila orangtuanya cerai dan anak tinggal dengan ibunya.

Baca: Dikecam Netizen Gara-gara Jadikan Kematian Jonghyun Candaan, Denny Cagur Sampai Lakukan Ini?

Dalam disertasi setebal 676 halaman yang ditulis dalam bahasa Arab, penulis mengemukakan pentingnya mendalami persoalan keluarga yang merupakan komponen utama dalam membentuk masyarakat Islami, yang kuat dan berkarakter.

Azwar memaparkan;  Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada tiap-tiap fase pembentukan keluarga,mulai dari pemilihan calon istri atau suami, lamaran, nikah, hak-hak dan kewajiban suami dan istri, sampai pada solusi-solusi efektif jika terjadi permasalahan dalam keluarga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved