SKPD di Pangkep Boleh Bakar Petasan, Tapi Ada Syaratnya
Langkah yang diambil bertujuan menciptakan kondisi yang tertib dalam perayaan tahun baru.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kanupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) jika ingin membakar petasan mengajukan izin resmi ke Polres Pangkep.
"Iya sekarang izin resmi dulu ke Polres baru kita tindak lanjuti. Hal ini mengingat banyak laporan kalau justru SKPD yang membunyikan petasan sembarangan," kata Bambang Wijanarko kepada TribunPangkep.com.
Pihaknya juga sudah memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan operasi multi sasaran.
"Anggota sudah rutin ke lapangan untuk menindaklanjuti peredaran petasan khususnya distributor, toko hingga pengecer petasan di pasar-pasar," tuturnya.
Ia menuturkan langkah yang diambil bertujuan menciptakan kondisi yang tertib dalam perayaan tahun baru. "Intinya SKPD ini tidak boleh beli petasan sembarangan dan harus melalui distributor resmi," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-pangkep-akbp-bambang-wijanarko_20171220_143246.jpg)