Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Korupsi Dana APBD Rp 80 M, Dua Wakil DPRD Sulbar Ditahan 20 Hari ke Depan
Harun dan Munandar Wijaya yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana APBD ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselba5
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Giliran dua Wakil DPRD Sulbar, Harun dan Munandar Wijaya yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana APBD ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar Senin (18/12/2017).
Sebelumnya penyidik juga menahan ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan Wakilnya Hamzah Hapati Hasan atas kasus yang sama yakni korupsi dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar
Kedua unsur pimpinan DPRD tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati secara tertutup, Senin (18/12/2017).
"Ia ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar; Salahuddin kepada wartawan.
Penahanan Harun dan Munandar digelar diwaktu yang berbeda. Harun digiring ke Lapas dengan menggunakan mobil Avanza beberapa jam setelah Munandar ditahan.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka didampingi masing masing kuasa hukumnya. Keduanya keluar dengan mengenakan baju rompi Tipikor warna pink milik Kejaksaan.
Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulbar diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016.
Perbuatan kedua anggota dewan periode 2014 sampai 2019 ini didug menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000. (*)