Anto Ishak Cs: Pantaskah Ketua IGI Mengancam dengan Kekerasan?
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Muhammad Ramli sangatlah tidak etis atau tidak sepatutnya disampaikan sebab sama
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAKASSAR - Direktur Akademik Study Center Of Indonesia (SCI) Ishak Anto, angkat bicara menanggapi tuduhan serta ancaman yang dilakukan pemilik Ranu Prima College (RPC), Muhammad Ramli Rahim, terhadap dirinya dan rekan yakni Izhar Yatim, Nizar Bahar, Ismuddin Arief, melalui pesan SMS dan pemberitaan dibeberapa media online.
Ishak Anto mengatakan, terkait tuduhan Muhammad Ramli Rahim, yang juga Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), dengan mengatakan adanya aset RPC yang dikuasai bersama tiga orang rekannya sangatlah tidak benar.
"Tidak sedikitpun aset atau harta RPC yang kami kuasai, terkait ruko yang kami tempati hari ini, itu adalah status kontrak dan itu adalah hak pemilik untuk mengontrakkan kepada siapa saja, sehingga sangat tidak benar kalau dikatakan kami telah menguasai asetnya," katanya.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Muhammad Ramli sangatlah tidak etis atau tidak sepatutnya disampaikan sebab sama sekali tidak benar.
"RPC ini adalah bimbel dengan kemajuan pesat, hal itu dapat dibuktikan dengan mundur atau dikeluarkannya RPC Sinjai, RPC Masamba, RPC Pinrang, RPC Polewali, dan RPC Maros, pertanyaannya kenapa cuma kami berempat yang digugat perdata. itulah bukti kemajuan RPC yang mungkin patut untuk direnungkan," ujarnya.
"Memakai ancaman ormas dan preman untuk eksekusi langsung tanpa putusan pengadilan, adalah cara cara tidak terhormat dan itu dilakukan sudah dengan status sebagai ketua umum ikatan guru, pantaskah seorang ketua guru mengancam seseorang dengan kekerasan, bahkan mengabaikan azaz praduga tidak bersalah," katanya.
Lanjutnya, terkati dugaan pemalsuan akta perjanjian yang dilakukan oleh Muhammad Ramli Rahim, pasca proses di pengadilan, mari dewasa menyikapi proses hukum, karena bagi kami penderitaan setahun hanya untuk menjadi manusia yang merdeka, telah cukup untuk membawa ini ke ranah pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/direktu_20171218_230711.jpg)