UKM Pantun dan Seni Kreatif Unhas Luncurkan Rumah Pantun Makassar
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pantun dan Seni Kreatif Universitas Hasanuddin (PSK-UH) menggelar peluncuran Rumah Pantun Makassar
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pantun dan Seni Kreatif Universitas Hasanuddin (PSK-UH) menggelar peluncuran Rumah Pantun Makassar, di Baruga Anging Mamiri, Rujab Wali Kota Makassar, Minggu (17/12/2017).
Selain launching Rumah Pantun, juga dilaksanakan dialog budaya bertema Rumahkan Makasssar Sebagai Negeri Pantun.
Tiga pembicara dalam dialog ini yakni Budayawan Alwy Rachman, Akademisi Ery Iswari, dan Sastrawan Passinrilik Arif Rahman Dg Rate.
Penggagas Rumah Pantun Makassar, Muh Rijal Djamal mengatakan rumah pantun dibuat karena keresahan akan budaya pantun yang mulai hilang di tengah masyarakat.
"Yang melandasi kita adalah keresahan kita terhadap sastra tutur itu yang sudah semakin hilang, dan kami pikir salah satu yang sastra tutur yang masih mudah dikembangkan adalah pantun," kata Rijal.
Rijal mengatakan, pantun adalah budaya nasional tapi, di Rumah Pantun Makassar nantinya pantun akan digarap dengan kearifan lokal berbasis kreatif dan bernuansa kekinian.
"Karena dengan nuansa kekinian, anak anak dan pelajar bisa masuk, itu yang paling penting sebenarnya," ucapnya.
"Makanya Rumah Pantun Makassar di dalamnya ada beberapa kamar yakni pelatihan, penulisan, pertunjukan, pendidikan, dan terakhir pelestarian," imbuhnya.
Lima kamar itulah yang nantinya akan menjadi tempat untuk mengembangkan pantun khas Makasaar.
"Jadi ini yang nanti semua kita manfaatkan, misalnya di kamar pelestarian itu melalui media, film, video, youtube atau segala macam. Kamar pertunjukan yang memang dilakukan di panggung," ucapnya.
"Kalau kamar penulisan penting karena selama ini banyak pantun yang tidak terdokumentasikan, kita tahu pantun terkenal berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian tapi kita tidak tahu siapa penciptanya," pungkas Rijal. (*)