Begini Metode Menghitung Struktur dan Skala Upah Bagi Perusahaan
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah.
Kebijakan ini efektif berlaku Senin (1/1/2018) mendatang.
Baca: Apindo: Perusahaan Wajib Susun Struktur dan Skala Upah, Bila Tidak Ini Sanksinya
Pedoman penyusunan sebagaimana dijelaskan di dalam Permenaker tersebut menggunakan tiga metode.
Metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor.
"Penentuan metode yang digunakan tergantung kebutuhan dan besar kecilnya organisasi perusahaan," kata Yusran IB Hernald, Sekretaris DPP Apindo Sulsel.
Tentunya bagi perusahaan yang perlu diingat bahwa Permenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menyusun struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan kemampuan dan produktivitasnya.
Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan adalah hal mutlak.
Salah satu yang menjadi perhatian penyusunan, yakni memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka perusahaan terkait akan dikenakan sanksi.
"Sanksi kepada badan usaha yang tidak memiliki struktur dan skala upah mulai dari sanksi administrasi hingga pembekuan badan usaha," katanya. (*)