Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun 2017, Kejari Makassar Setor PNBP Rp 6,6 M ke Kas Negara

PNBP itu diterima dari hasil penanganan perkara selama Januari sampai Desember 2017 dari denda tilang, uang rampasan Pidum serta denda

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
rilis kinerja Kejari Negeri Makassar, Jumat (15/12/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar mengklaim berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 6.697.068.900 .

Hal tersebut disampaikan dalam rilis kinerja Kejari Negeri Makassar, Jumat (15/12/2017).

PNBP itu diterima dari hasil penanganan perkara selama Januari sampai Desember 2017 dari denda tilang, uang rampasan Pidum serta denda uang pengganti Pidsus.

Denda tilang yang dikumpul sebesar Rp 2.063.125.000, uang rampasan Pidum Rp 3.653.500 dan denda serta uang pengganti Pidsus sebesar Rp 4.630.290.400.

"Jadi total jumlah PNBP itu diterima selama tahun ini mencapai Rp 6.697.068.900," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved