2 Polisi Pengawal Ini Sama-sama Dapat Sanksi, 1 Kawal Dewi Perssik, Yang Lain Kawal Bandar Narkoba
Sama-sama punya sidejob 'bertugas' mengawal, juga sama-sama mendapat sanksi. Sanksinya yang beda.
Dia hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk memastikan benar atau tidaknya ada pengawalan terhadap penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Jaguar yang dikendarai Angga itu melintasi jalur bus Transjakarta.
"Sudah masuk ke busway sejauh 30 meter," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kesimpulan itu, kata Argo, diperoleh dari petugas penjaga palang pintu busway dan seorang polisi lalu lintas. Polisi itu, Ajun Inspektur Satu Argo, kebetulan berada di lokasi saat penerobosan terjadi pada 24 November 2017.
Mobil Dewi Perssik tidak bisa melaju lebih jauh lantaran dihadang petugas Transjakarta, Harry Maulana.

Harry menutup palang pintu dan bertahan meski terlibat cekcok mulut dengan Angga.
Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau.
Oknum Polisi Provost Maros Kawal Bandar Narkoba
Oknum polisi yang juga dipastikan mendapat sanksi karena 'mengawal' adalah oknum provost Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Brigpol Awaluddin ditangkap setelah terbukti mengawal bandar Narkoba dari Sidenreng Rappang (Sidrap) menuju Kota Makassar.
Kepala Seksi Provost Polres Maros, Iptu Hamzah Dumrah belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan diberikan ke Brigpol Awaluddin, Selasa (12/12/2017).

Pihak Polres Maros masih menunggu proses pidana terhadap pelaku.
Penentuan, sanksi baru bisa diketahui setelah pelaku telah divonis melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Kepolisian.
"Biasanya Provost yang selalu memeriksa anggota. Tapi justru dia yang berbuat. Kami sangat kecewa," ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, pengungkapan Brigpol Awaluddin terjadi sejak 6 Desember 2017 lalu.