Kasus Korupsi Docking Kapal Dinas Kelautan Takalar Mandek, Begini Penjelasan Kejari
Dalam kasus itu, Kejari Takalar menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasyim sebagai tersangka.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kasus korupsi proyek docking kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar yang bergulir sejak tahun 2016 masih mandek.
Kasus korupsi ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Takalar Najib Kasim.
Dalam kasus itu, Kejari Takalar menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasyim sebagai tersangka.
Sedikitnya Rp 200 juta kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi berjamaah yang dilakukan Najib Kasim serta Muhammad Hasyim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada masa kepemimpinan Fery Tas dan Kasipidsus Ujang Supriyadi sempat melakukan penahanan keduanya di Lapas Kelas II B Takalar, tepatnya 27 Oktober 2016.
Namun, penahanan tersebut tak berlangsung lama.
Keduanya kemudian bebas dan menjalankankan tugas seperti semula.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus docking kapal tersebut, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Takalar Zen Hadianto menyebutkan, kasus tersebut dalam tahap sidang tuntutan.
"Kasus docking kapal tahun 2016 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perikanan Najib Kasim dan satu orang tersangka lainnya saat ini dalam tahap persidangan tuntutan," ujarnya, Sabtu (9/12/2017).
Zen Hadianto tidak merincikan secara jelas jadwal persidangan tuntutan terhadap kedua tersangka tersebut.
Proyek docking kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar ini merupakan proyek pada tahun 2014.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejari-takalar_20171209_232501.jpg)