Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Tambang Nikel, Ini Alasannya

Pihak yang dilaporkan yang mencatut nama PT Citra Lampia Mandiri dalam melaksanakan aktifitas di wilayah konsesi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Isrullah Achmad (kiri) dan Pengacaranya, Arif Fitrawan 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Isrullah Achmad melaporkan kasus penyerobotan di wilayah konsesi pertambangannya di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak yang dilaporkan yang mencatut nama PT Citra Lampia Mandiri dalam melaksanakan aktifitas di wilayah konsesi.

Hanya saja, laporan yang dimasukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur sekitar pukul 19.00 Wita, ditolak, Rabu (6/12/2017) malam.

Alasan petugas SPKT, pihak pelapor dianggap tidak lengkap dan tidak berhak.

Kuasa Hukum Isrullah Achmad, Arif Fitrawan mengatakan kecewa dengan sikap petugas SPKT yang menolak laporan.

Padahal laporan yang memperlihatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama kliennya yang lengkap.

"Tentu kita sesalkan sikap kepolisian yang menolak laporan kami," kata Arif kepada wartawan di Warkop D'trans Malili, sepulang dari Polres Luwu Timur.

Pihaknya melaporkan adanya aktifitas di wilayah konsesi, upaya menduduki lokasi tambang, penyerobotan lahan yang mencatut PT Citra Lampia Mandiri.

Aktifitas ilegal tersebut sudah berlangsung enam bulan lamanya dan merugikan kliennya selaku pemilik.

"Kami bereaksi karena mencatut nama perusahaan dalam melaksanakan aktifitas di lokasi kami," ucapnya.

Upaya mengeluarkan alat berat yang sudah beroperasi di wilayah konsesi, sudah dikeluarkan.

Adapun lahan konsesi pertambangan PT Citra Lampia Mandiri sesuai IUP atas nama Isrullah Achmad seluas 2.600 hektare (Ha) untuk produksi nikel.

Karena laporan tidak diterima Polres Luwu Timur, pihak Isrullah akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.

"Paling lambat Jumat kami akan melapor ke Polda Sulsel," ujar Arif.

Menurutnya, aturan yang dilanggar dalam aktifitas ilegal tersebut yaitu UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 161 & 164, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 & 78, UU P3H 18 2013 pasal 17 KUHP Pasal 167 & 385 dan Perpu 51 tahun 1960 Pasal 2 & 6.

Sekedar informasi, PT Citra Lampia Mandiri sudah melakukan uji eksplorasi sejak 2009 di wilayah konsesi.

Hanya saja, aktifitas pertambangan, produksi dan penjualan belum dilaksanakan.

Hal itu merujuk pada aturan UU Minerba yang baru ditambah ada konflik internal.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved