Korupsi, Dua Rekanan Proyek Pembangunan Lab FT UNM Divonis Bersalah
Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Pasal 3, jo pasal 18, Undang undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 KUHP.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua rekanan proyek pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar divonis bersalah oleh Majelis
Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Makassar, Rabu (6/12/2017).
Ir Edy Rachmad Widianto (Dirut PT Jasa Bhakti Nusantara) divonis pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 2 bulan kurungan. Sementara Ir Yauri Razak dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.
Kedua terdakwa kata majelis hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Pasal 3, jo pasal 18, Undang undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 KUHP.
Sehari sebelumnya guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi divonis bersalah dalam kasus yang sama. Prof dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
Selain pidana penjara, Prof Mulyadi juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jka tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. (*)