Kejati Sulselbar Terus Genjot Kasus Underpass Simpang Lima Makassar
Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui dalam proyek tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Jl Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui serta memiliki peran dalam proyek tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin bahwa setidaknya sudah tujuh orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kemarin mantan Sekcam Biringkanaya dan Lurah Sudiang sudah diperiksa," paparnya. Kejaksaan memastikan bakal memanggil sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek itu
Sekedar diketahui Kejati menyelidiki proyek pembangunan Underpas karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 Miliar. (San)