Tunjangan Sudah Naik, Baru 2 Anggota DPRD Jeneponto Kembalikan Randis
Menurut Dahlia, selama ini terdapat 15 unit kendaraan dinas milik Pemkab Jeneponto yang digunakan anggota DPRD Jeneponto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Jelang kenaikan tunjangan 40 anggota DPRD Jeneponto, seluruh kendaraan dinas yang selama ini digunakan diwajibkan untuk segera dikembalikan ke Pemkab Jeneponto.
"Iya hari ini jadwal pengembaliannya karena hari Senin kemarin kita sudah surati untuk dikembalikan hari Rabu," kata Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Dahlia dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (06/12/2017) sore.
Menurut Dahlia, selama ini terdapat 15 unit kendaraan dinas milik Pemkab Jeneponto yang digunakan anggota DPRD Jeneponto.
Namun, dari 15 unit kendaraan itu, hingga pukul 16.06 Sore ini, baru dua yang dikembalikan.
"Baru Mappatunru dan Tuan Baha (Baharuddin Kain) yang kembalikan, baru dua, masih ada 13 yang belum, alasannya ada yang sementara di Jakarta, ada juga yang katanya sementara berobat di Makassar, jadi kita masih menunggu ini," ujar Dahlia.
Jika kendaraan dinas itu tidak kunjung dikembalikan, maka keniakan tunjangan sekitar Rp 35 juta untuk anggota DPRD Jeneponto itu, tidak dibayarkan.
Nantinya ke 15 kendaraan dinas itu, menurut Dahlia akan dibagi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jeneponto.
"Kan masih ada beberapa SKPD yang belum punya kendaraan dinas, seperti pak asisten dan lainnya, makanya itu akan dibagi lagi setelah terkumpul," tuturnya.