Begini Kronologi Pria di Palisi Maros Ini Ingin Bunuh Diri karena Istri Selingkuh
Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasmawati memperlihatkan tali dan kawat yang akan digunakan Haris gantung diri dan putranya.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati menjelaskan kronologi percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang warga Ballu-ballu, Mandai, Abdul Haris (33) di rumah keluarganya di Palisi, Marusu, Selasa (5/12/2017).
Senin (4/12/2017) malam, Haris menggendong anak putranya HR (1) masuk ke sebuah kamar yang berada di lantai dasar rumah panggung keluarga.
Haris lalu mengambil tali dan kawat lalu diikat ke tiang rumah. Rencananya, Haris akan gantung diri dan putranya.
"Saat mau gantung diri, anak ini menangis. Makanya istrinya lari ke kamar. Tapi pintu kamar terkunci. Ramlah (istri pelaku) mengintip di lubang kamar, dan melihat suaminya akan gantung diri," katanya.
Baca: Istri Selingkuh, Warga Palisi Ini Ajak Putranya Bunuh Diri
Ramlah kemudian histeris dan memanggil keluarganya. Pihak keluarga lalu berusaha mendobrak pintu, namun gagal. Hal ini membuat keluarga merusak dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Keluarga lalu mengamankan HR dan mengikat pelaku. Sementara Ramlah menghubungi Polisi dengan menggunakan ponsel.
"Saat kami tiba, pelaku ini langsung kami amankan. Dia seperti orang gila ketewa-ketawa. Sementara anaknya kami berikan ke istrinya untuk dirawat," kata Kasmawati.
Kaswamati menjelaskan, kecemburuan pelaku muncul saat keduanya sementara bekerja sebagai karyawan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Sebulan lalu, Haris melihat istrinya bersama seorang pria di suatu tempat. Hal ini membuat Haris menuding istrinya selingkuh. Setelah kejadian tersebut, Haris pulang ke Maros dengan membawa anaknya.
"Kata Haris, dia sudah beberapa kali melihat istrinya selingkuh. Makanya dia memilih pulang ke Maros dan meninggalkan istrinya di Kalimantan. Pelaku ini membawa kabur anaknya," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ramlah meminta izin cuti ke pimpinan perusahaan selama seminggu. Alasannya akan menjemput putaranya. Ramlah tiba di Maros, Minggu lalu.
Saat Ramlah sudah berada di rumah keluarganya, Haris baru berencana mau bunuh diri karena tidak mau melepaskan putranya. Dia ingin tewas bersama putranya.
Haris nekat bunuh diri karena cemburu dengan istrinya saat masih bekerja di Kalimamtan. Beberapa kali dia memergoki Ramlah bersama pria lain.
Pelaku dijerat Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal dua tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-maros_20171205_173901.jpg)