Kadis PPKAD Jeneponto Bantah Pernyataan Sekwan Terkait Hal Ini
Setelah penandatangan DPA itu, menurut Basir Bohari penggunaan APBD Perubahan untuk pembayaran kenaikan tunjangan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Bantaeng, Basir Bohari, membantah peryataan Sekwan Jeneponto, Muh Asrul yang mengukapkan bahwa pembayaran kenaikan tunjangan 40 anggota DPRD Jeneponto batal dibayarkan Desember ini.
Menurut Basir Bohari, pembayaran kenaikan tunjangan sebesar Rp 35 juta itu akan dibayarkan paling lambat Desemeber bulan ini.
"DPA nya yang belum rampung, tidak adaji kendala memang mekanismenanya seperti itu karena kan mereka (DPRD Jeneponto yang terlambat," kata Basir Bobari ditemui TribunJeneponto.com, di kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Senin (04/11/2017).
Menurutnya, saat ini APBD Perubahan Jeneponto Tahun 2017 telah melewati tahap evaluasi dari pihak Gubernur Suawesi Selatan.
"Sudah dievaluasi dan sudah dibicarakan di DPR terkait hasil evaluasi itu dan sudah disetujui. Setelah itu verifikasi DPA dan itu sudah kita lakukan kemarin, sekarang penandatangan DPA nya sisa penandatangan setelah itu selesai," ujarnya.
Setelah penandatangan DPA itu, menurut Basir Bohari penggunaan APBD Perubahan untuk pembayaran kenaikan tunjangan 40 anggota DPRD Jeneponto telah dapat dicairkan.
"Tidak (nyebran ke Tahun 2018) bulan ini (dibayarkan) tetap bulan ini setelah rampung ini DPA," tuturnya.
Sebelum Sekwan Jeneponto Muh Asrul menuturkan pembanyaran kenaikan tunjangan DPRD Jeneponto tidak dapat dibayarkan tahun ini lantaran proses ferivikasi masih sementara berjalan.
Total APBD Jeneponto yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun 2017 itu mencapai Rp 1.197.058.438.855 trilliun dari APBD Pokok sebelumnya Rp 1.192.235.004.415 trilliun atau mengalami penambahan Rp 4.832.344.440 milliar.
Penambahan sebanyak Rp 4 milliar itu merupakan anggaran untuk kenaikan tunjanhan 40 anggota DPRD Jeneponto.