60 Tahun Pertamina
Asyik, PNS Pemprov Sulsel Dapat Paket Bright Gas dari Pertamina
SYL telah mengeluarkan dan penetapan seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan LPG 3kg
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terhitung sejak 9 November 2017, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan dan penetapan seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kilogram (kg).
Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 ribu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulsel yang mempunyai penghasilan kebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg.
"Daftar masyarakat tersebut diimbau menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg sebagai produk LPG non-subsidi," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Lompo di Mall Phinisi Point (PIPO) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.
Sebagai dukungan bagi para Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel untuk menggunakan Bright Gas 5,5 kg, Pertamina memberikan fasilitas.
"Ini berupa penukaran 2 buah tabung LPG 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan biaya Rp 42.000,- ditambah harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg," kata GM Marketing MOR VII Sulawesi, Joko Pitoyo. (*)