Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

60 Tahun Pertamina

Asyik, PNS Pemprov Sulsel Dapat Paket Bright Gas dari Pertamina

SYL telah mengeluarkan dan penetapan seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan LPG 3kg

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
PT Pertamina bekerjasama dengan Pemprov Sulsel mengkampanyekan penggunaan Bright Gas 5,5 Kilogram (kg) sebagai produk LPG non-subsidi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel melalui Gerakan 1.000 Kebaikan Provinsi Sulsel di pelataran Phinisi Point (PIPO) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Senin (4/12/2017). Program kerjasama ini bertujuan agar Pegawai Negeri Sipil menjadi role model atau contoh bagi masyarakat menengah ke atas baik dari sektor rumah tangga maupun usaha untuk beralih dari LPG 3 kg subsidi ke produk Bright Gas 5,5 kg. Tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terhitung sejak 9 November 2017, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan dan penetapan seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kilogram (kg).

Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 ribu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulsel yang mempunyai penghasilan kebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg.

"Daftar masyarakat tersebut diimbau menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg sebagai produk LPG non-subsidi," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Lompo di Mall Phinisi Point (PIPO) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.

Sebagai dukungan bagi para Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel untuk menggunakan Bright Gas 5,5 kg, Pertamina memberikan fasilitas.

"Ini berupa penukaran 2 buah tabung LPG 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan biaya Rp 42.000,- ditambah harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg," kata GM Marketing MOR VII Sulawesi, Joko Pitoyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved