Waduh, Hanya 50 Usaha Kuliner yang Bersertifkat Halal di Sulsel
Data terakhir pada Desember 2017 tak kurang dari 50 saja yang masih berlaku masa sertifikatnya.
Penulis: Alfian | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tak hanya usaha perhotelan yang kurang respon terhadap sertifikasi halal.
Data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga merilis sejumlah usaha kuliner yang tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
Awalnya 279 jenis usaha kuliner yang terdaftar bersertifikat halal di Sulsel, namun data terakhir pada Desember 2017 tak kurang dari 50 saja yang masih berlaku masa sertifikatnya.
Selebihnya saat ini berstatus kadaluarsa atau perlu perpanjangan.
Data tersebut dipaparkan Direktur LPPOM MUI Sulsel, Tajuddin Abdullah, saat menjadi salah satu narasumber pada Diskusi Publik yang digelar MUI Sulsel di Hotel Wisata UIT, Jl Haji Bau, Sabtu (2/12/2017).
"Itu data yang kita kumpulkan saat ini, sehingga ada kemungkinan pembiaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kuliner," paparnya.
Padahal menurut Tajuddin ada sejumlah poin yang menjadi kewajiban bagi para pemegang sertifikat halal.
Diantaranya yakni mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal, memperbaharui sertifikat halal jika masa berlaku berakhir serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJH.