Dilaporkan Bawaslu, Sekertaris Kesbangpol Makassar Bantah Terlibat Politik Praktis
Saat dikonfirmasi, Ahmad Namsum membantah dirinya melanggar aturan terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar merilis nama enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang diduga melanggar aturan dengan terlibat dalam politik praktis, Jumat (1/12/2017).
Dari keenam nama tersebut, salah satunya yaitu, Sekretaris Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Namsum membantah dirinya melanggar aturan terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis.
Menurut Ahmad Namsum, dirinya bertugas di Kesbangpol yang salah satu pekerjaannya untuk melakukan monitoring setiap kegiatan politik yang dilakukan di daerah.
"Saya ini beda dengan ASN lain, karena saya kerja di Kesbangpol yang mempunyai tugas wajib untuk monitoring setiap kegiatan politik, sebagai bahan laporan ke pusat, dan saya pun punya surat tugas dari pusat, yang diatur oleh Permendagri No 61 Tahun 2011," katanya.
Bahkan menurutnya, ia sudah mengklarifikasi sehari sebelum Bawaslu merilis namanya yang turut dilaporkan ke Komisi ASN.
"Saya sudah memperlihatkan dengan panwas, sebelumnya juga saya sudah klarifikasi dan telah menyampaikan dasar pelaksanaan tugas memantau kegiatan politik di Kota Makassar yang tertuang pada Permendagri No 61 Tahun 2011 dan ditindaklanjuti oleh Kesbangpol dengan mengeluarkan surat, bahwa saya hanya monitoring, kok tidak ditanggapi. Sampai merilis enam nama yang juga ada nama saya dilaporkan ke Komisi ASN," tegas Ahmad Namsum.
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bawa kehadirannya pada deklarasi Danny-Indira di Anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu, merupakan implementasi dari tugas kelembagaan
"Bahkan kalau ada kegiatan deklarasi pasangan lainnya serta kegiatan lain terkait pilkada dan politik, kami kami juga pantau dan monitoring penyelenggaraanya, sebagai rujukan untuk membuat pelaporan perkembangan politik di Kota Makassar yang diteruskan ke Kemendagri melalui Dirjen POLPUM," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ahmad-namsum_20170510_223225.jpg)