17 ASN di Jeneponto Terancam Turun Pangkat
Bisa saja sanksinya itu mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tetap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sedikitnya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto terbukti melanggar Undang-undang ASN terancam turun pangkat.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto, Saiful saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (30/11/2017).
"Tergantung tingkat pelanggarannya, karena kita sudah serahkan kelembaga lain dalam hal ini KASN. Bisa saja sanksinya itu mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tetap," kata Saiful.
Baca: 17 ASN Jeneponto Terbukti Terlibat Politik Praktis, Ini Nama-namanya
Baca: Catat! Ini Ancaman Hukuman Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Hubungan antarlembaga Panwas Jeneponto, Hamka Lau mengimbau agar ASN selalu bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Baik sebelum penetapan calon atau sesudah penetapan pasangan calon, bahwa ASN itu tidak boleh terlibat ataupun dilibatkan dalam hal dukungan baik calon tertentu atau partai tertentu," tuturnya.
Dugaan pelanggaran ke 17 ASN itu sendiri mencuat setelah ketiganya didapati Panwas menghadiri acara penyerahan SK DPP Golkar ke pasangan bakal calon petahana Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Paris Yasir di Lapangan Passamaturukang, Kamis (16/11/2017) lalu.
Oleh Panwas Jeneponto, ke 17 ASN itu pun dianggap tidak berprilaku netral selaku aparatur sipil negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/panwas-jeneponto_20171130_145225.jpg)